Badan Pusat Statistik (BPS, 2004) menyatakan bahwa "selama tahun 1993-2003, banyaknya rumah tangga (RT) pertanian secara rata-ratameningkat sebesar 2,2 persen per tahun. Komposisi banyaknya rumah tanggapertanian di Jawa dan di Luar Jawa selama sepuluh tahun terakhir tidak banyakberubah.Persentase rumah tangga petani gurem terhadap rumah tangga pertanian penggunalahan meningkat dari 52,7 persen pada tahun 1993 menjadi 56,5% pada tahun 2003,mengindikasikan semakin miskinnya petani Indonesia. Perlu dicatat, selama periode1993-2003, kenaikan persentase rumah tangga petani gurem di Jawa jauh lebih cepat dari Luar Jawa"[1].
Harga gula yang tinggi pada pertengahan tahun 1970an tersebut telah membuat Amerika Serikat banting setir dari pasokan gula impor ke pengembangan bahan pemanis dibuat dari jagung, yang biasa dikenal dengan istilah High Fructose Corn Syrup (HFCS). Keputusan itu telah melahirkan konstelasi dunia pergulaan baru, yaitu berkurangnya permintaan impor gula oleh Amerika Serikat dari negara-negara berkembang dengan jumlah sekitar 4 juta ton. Di pihak lain, Amerika Serikat merajai produksi HFCS hingga sekarang. Dalam hal jagung ini, Amerika Serikat semakin unggul dengan dengan dibudidayakannya jagung transgenik sejak 1996. Hampir seluruh pertanian jagung di Amerika Serikat dewasa ini berbasis pada budidaya jagung transgenik.
"Ideas are everywhere and knowledge is rare", wrote Thomas Sowell in his book Knowledge and Decisions (1980). It is true because knowledge is not that is one says but it is what is one understood and conducted. It means it is both containing cognitive and practical aspects at the same time.
Tulisan ini dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan: apa yang menjadi alasan fundamental yang telah menyebabkan transformasi ekonomi Indonesia tidak terwujud sesuai dengan teori ekonomi dan paradoksal dengan yang telah terjadi di negara-negara Asia Timur (lihat Pakpahan, Koran Tempo, 1 Februari 2012). Jawaban atas pertanyaan ini sangat penting untuk memberi inspirasi dalam mencari jalan keluar dalam mewujudkan cita-cita Negara Kesatuan RI dan mengatasi ketertinggalan dari negara-negara lain pada periode waktu yang akan datang.
Aasan utamanya adalah jangan sampai sejarah kelam di bidang pertanahan ter-ulang dan yang akhirnya berbahaya bagi penca-paian cita-cita kemerdekaan, NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.